Bunga Tunggal, Angsuran, Diskon, dan Pajak

Bunga Tunggal

Bunga merupakan imbalan jasa untuk penggunaan modal yang dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Bunga bpada umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.

Misalkan tabungan atau modal semesar M mendapat bunga tunggal sebesar p% per tahun. Maka besarnya bunga (B) dapat dihitung sebagai berikut.

Angsuran

Angsuran merupakan biaya yang dibebankan kepada si peminjam berdasarkan kesepakatan di awal pinjaman. Jika seseorang meminjam dana sebesar M dengan angsuran selama n bulan dan bunga p% per tahun, maka:

Diskon

Diskon merupakan istilah dari potongan harga. Diskon banyak dipakai di beberapa swalayan dan mini market. Diskon dilambangkan dengan huruf ā€œDā€. Jika Harga barang sebelum didiskon adalah M dan diskon sebesar p%, maka:

Pajak

Pajak Penghasilan (PPh)

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tetap di sebuah perusahaan dikenakan pajak atas penghasilan kena pajaknya yang disebut Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan kepada barang-barang yang dibeli oleh konsumen.

Was this article helpful?

Related Articles

Leave A Comment?

I accept the Privacy Policy